Oleh: Ahmad Sabiq bin
Abdul Latif
Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang
berkaitan
erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat
(berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak
dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan
istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal
muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari
sinilah, maka kami mengangkat
masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi
umat. Wallahu Al Muwaffiq.
DEFINISI MAHROM
Berkata Imam Ibnu
Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi
selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan." (Al-Mughni
6/555)
Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang
yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman,
dan lain-lain". ( An-Nihayah 1/373)
Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, "
Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya
karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab
mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya".
(Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat hal; 67)
MACAM-MACAM
MAHROM
Dari pengertian di atas, amak mahrom itu terbagi menjadi tiga
macam.
A. Mahrom karena nasab (keluarga)
Mahrom dari nasab adalah yang
disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam surat An-Nur 31:
"Katakanlah kepada wanita
yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan
mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa)
nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka,
dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau
ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera
saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
perempuan
mereka,..."
Para ulama' tafsir menjelaskan: " Sesungguhnya lelaki yang
merupakan mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka
adalah:
1. Ayah (Bapak-bapak)
Termasuk dalam katagori ayah (bapak)
adalah kakek, baik dari bapak maupun ibu. Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun
bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah
Ta'ala;
"dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak
kandungmu
.... "(Al-Ahzab: 4)
Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy
Syinqithi rahimahullah, "Difahami dari firman Allah Ta'ala " Dan istri anak
kandungmu ..." (QS. An Nisa: 23) bahwa istri anak angkat tidak termasuk
diharamkan, dan hal ini ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4,
37,40" (Adlwaul Bayan 1/232)
Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan
dibahas pada babnya.
2. Anak laki-laki
Termasuk dalam kategori anak
laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik dari anak laki-laki maupun anak
perempuan dan keturunan mereka.
Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk
mahrom berdasarkan keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu
akan dibahas pada babnya.
3. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapak
atau seibu saja.
4. Anak laki-laki saudara (keponakan), baik dari saudara
laki-laki maupun perempuan dan anak keterunan mereka. (Lihat Tafsir Qurthubi
12/232-233)
5. Paman, baik dari baka atau pun dari ibu.
Berkata syaikh
Abudl karim Ziadan;" Tidak diebutkan paman termasuk mahrom dalam ayat ini
(An-Nur 31) dikarenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan orang tua, bahkan
kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak, Allah berfirman;
"Adakah kamu
hadir ketika Ya'kub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada
anak-anaknya:"Apa yang kamu sembah sepeninggalku".
Mereka menjawab:"Kami akan
menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu,
Ibrahim, Isma'il, dan Ishaq,
...". (QS. 2:133)
Sedangkan Ismai'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub.
(lihat Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar;ah 3/159)
Bahwasannya paman termasuk
mahrom adalah pendapat jumhur ulama'. Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah,
keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan
dalam ayat (An-Nur 31), juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya."
(Lihat afsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi
12/155)
B. Mahrom karena Persusuan
Pembahasan ini dibagai
menjadi beberapa fasal sbb:
a. Definisi hubungan persusuan
Persusuan
adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat
tertentu. (Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235)
Sedangkan persusuan yang
menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali persusuan pada hadits dari
Aisyah radhiallahu 'anha,
"Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa
sepuluh kali pesusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan
lima kali persusuan." (HR Muslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, tumudhi
3/456/1150 dan lainnya) Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh
pendapat para ulama'. (lihat Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah
2/175)
b. Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan.
Qur'an :
"
... juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan ..."
(QS An-Nisa' : 23)
Sunnah :
Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu 'anhu
berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bersabda :
"Diharamkan dari
persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." (HR Bukhori 3/222/2645 dan
lainnya)
c. Siapakah mahrom wanita sebab persusuan?
Mahrom dari sebab
persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu:
1. Bapak persusuan (Suami ibu
susu)
Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu
persusuan, juga bapak-bapak mereka di atas.
2. Anak laki-laki dari ibu
susu
Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun
perempuan. Juga anak keturunan mereka.
3. Saudara laki-laki sepersusuan, baik
kandung maupun sebapak, atau seibu dulu.
4. Keponakan sepersusuan (anak
saudara persusuan), bail persusuan laki-laki atau perempuan, juga keturuanan
mereka
5. Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu
susu)
(Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan)
C. Mahrom
karena Mushoharoh
a. Definisi Mushoharoh
Berkata Imam Ibnu Atsir; " Shihr
adalahmahrom karena pernikahan." (An Niyah 3/63)
Berkata Syaikh Abdul Karim
Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh adalah orang-orang yang haram
menikah dengan wanita
tersebut selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu
perempuan, mertua
perempuan. (Lihat Syarah Muntahal Irodah 3/7)
b.
Dalil mahrom sebab Mushaharoh
Firman Allah;
"dan janganlah menampakkan
perhiasan mereka, kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami
mereka,..(An-Nur 31)
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu,... (An-Nisa' 22)
"Diharamkan atas kamu (mengawini)
...ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu
itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,...(QS.
4:23)
c. Siapakah mahrom wanita dari sebab mushoharoh
Ada lima yakni
:
1. Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta'ala
surat An Nur 31:
" Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan
perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain-pent-) memang
diperuntukkan baginya. Mka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang
tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: (Tafsir Ibnu Katsir 3/267)
2.
Ayah mertua (Ayah suami)
Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu
suami juga bapak-bapak mereka ke atas. (Lihat Tafsir sa'di hal 515, Tafsir Tahul
Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154)
3. Anak tiri (Anak suami dari istri
lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki
maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka (lihat Tafsir Tahul Qodir 4/24
dan Al-Qurthubi 12/154)
4. Ayah tiri (Suami ibu tapi bukan bapk
kandungnya)
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya,
kalau sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan
(lihat Tafsir Qurthubi 5/74)
5. Menantu laki-laki (Suami putri kandung)
(lihat Al Mufashol 3/162)
Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di
akadkan kepada suaminya. (Lihat TAfisr Ibnu Katsir 1/417)
Disalin
dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 3
Th. II, Syawal
1423, hal 29-32
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=83&bagian=0