“Larangan menggambar Nabi Muhammad itu menurut saya dogma yg sudah usang.”
Itulah pernyataan Ulil Abshar di akun Twitter-nya pada Jum’at, 24 Mei 2012 lalu. Baginya, menggambar wajah Rasulullah adalah hal wajar,
sebagaimana kita menggambar manusia. Lebih dari itu, ia mengatakan
tidak ada gunanya ummat Islam protes atau marah, hanya gara-gara wajah
Muhammad digambar.
“Apa alasannya Nabi Muhammad ngga boleh digambar? Takut beliau disembah? Siapa yg mau nyembah gambar? Pakai otak dong!” tulis Ulil di Twitter seolah menantang ummat Islam yang loyal dengan ajarannya.
Kompasianers, berikut ini beberapa kultwitt Ulil yang mencoba mendekonstruksi hukum larangan menggambar nabi Muhammada SAW:
@ulil: “Walaupun
tak digambarkan scr visuil, sebetulnya Nabi Muhammad sudah digambarkan
scr verbal di buku2 sirah. Ciri2 fisiknya lengkap”
@ulil: “Baca Tarikh Tabari, ada bab khusus soal ciri2 fisik Nabi, digambarkan dg detil. Itu jg penggambaran jg”
@ulil: “Ndak
ada gunanya umat Islam ribut soal Nabi Muhammad digambar. Dlm sejarah
Islam klasik, sudah sering Nabi digambar. Baca sejarah dong!”
@ulil: “Lagi pula, saya baca argumen ulama ttg larangan menggambar Nabi, tak ada argumen yg meyakinkan.”
@ulil: “Masak
agama sudah berumur 1400 tahun lebih, umatnya masih takut gambar akan
disembah? Lalu ke mana dakwah selama ini? Tak ada pengaruhnya?”
Sebetulnya, ‘keberanian’ Ulil pada Rasulullah sepertinya ‘wajar’. Wong sebelumnya ia berani menantang Allah swt, apalagi menantang Rasulullah. Barangkali Kompasianers masih ingat twit-nya yang ditulis dalam rangka membela pegiat feminis lesbian, Irshad Manji yang datang ke Indonesia?
“Kalau betul kaum Lut dihujani batu krn lebianisme, kenapa Tuhan tak melakukan hal yg sama skg pd mereka? Kok mereka aman2 sj?”
Ternyata bukan cuma Ulil yang bikin ulah. Kementerian Agama (Kemenag)
pun bertindak ceroboh. Sebagaimana penulis kutip dari situs Indonesian Today,
anggota Komisi Kajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI),
Fahmi Salim mengkritisi kecerobohan Kemenag yang mengedarnya buku
berjudul Kisah Menarik Masa Kecil Para Nabi yang terdapat gambar Nabi Muhammad.
Di buku itu terdapat stempel Direktoral Jendral Pendidikan Islam,
Kementerian Agama RI, tahun 2011. Buku diterbitkan oleh Nobel Edumedia
(2010). Penerbit beralamat di Jl Rawagelam III No 4, Kawasan Industri
Pulogadung, Jakarta.
“Menggambar Nabi itu jelas haram,” tegas Fahmi. “Para ulama
ijma’ mengharamkan visual sosok Rasululloh. Itu agar Rasulullah tidak
dilecehkan. Kedua, diharamkan visualisasi untuk menghindari fitnah
misalkan adanya kultus berlebihan kepada Rasululloh. Kalau ada gambarnya
disembah-sembah,”
ungkap pria yang juga menjabat sebagai Wakil
Sekretaris Jenderal (Sekjend) Majelis Ulama dan Intelektual Muda
Indonesia (MIUMI) ini.
Fahmi meminta Kemenag segera menarik buku itu dari peredaran, karena
akan memunculkan fitnah yang luas. Sebelumnya diberitakan, telah beredar
buku bergambar Nabi Muhammad di wilayah Solo, Jawa Tengah. Buku
berjudul Kisah Menarik Masa Kecil Para Nabi yang ditulis N.
Khasanah RA itu di sejumlah halamannya terdapat ilustrasi kehidupan
masa kecil hingga masa remaja Nabi Muhammad.
sumber :http://kesehatan.kompasiana.com/kejiwaan/2012/05/26/ulil-absar-wajah-nabi-muhammad-boleh-digambar/
Categories:
islam-knowledge,
Umum